Surprise Me!

[FULL] Hakim dan Pakar Hukum Pidana Blak-Blakan Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP

2025-11-27 20 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto kembali menggunakan hak istimewanya sebagai pemimpin negara. <br /> <br />Setelah pernah memberikan abolisi pada terpidana kasus korupsi, Prabowo kini mengeluarkan perintah rehabilitasi untuk Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua koleganya dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. <br /> <br />Akuisisi itu disebut merugikan keuangan negara satu koma dua triliun rupiah. <br /> <br />Namun usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ira menyebut dia tidak menerima aliran dana sepeser pun. <br /> <br />Usai diumumkannya rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua rekannya, kini kinerja KPK dan Pengadilan Tipikor dalam memproses kasus korupsi PT ASDP dipertanyakan pun dipertanyakan. <br /> <br />Kita bahas bersama Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, yang juga seorang hakim, Profesor Binsar Gultom, dan Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting. <br /> <br />Baca Juga Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, MA: Itu Sudah Diatur dalam Undang-Undang di https://www.kompas.tv/regional/633980/soal-presiden-beri-rehabilitasi-eks-dirut-asdp-ma-itu-sudah-diatur-dalam-undang-undang <br /> <br />#dirutasdp #irapuspadewi #korupsi #presidenprabowo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/633997/full-hakim-dan-pakar-hukum-pidana-blak-blakan-soal-presiden-beri-rehabilitasi-eks-dirut-asdp

Buy Now on CodeCanyon